Hai Bapak ibu guru !, sudah taukah
bahwa sebuah peraturan menteri tentang standar proses baru saja diterbitkan
yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan ini merupakan
regulasi penting yang wajib dipahami dan diterapkan oleh kepala sekolah dan
guru. Peraturan ini juga menjadi acuan nasional dalam merencanakan,
melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran agar selaras dengan Standar
Nasional Pendidikan dan capaian kompetensi lulusan.
Apa sih Landasan
dan Tujuan Penetapannya ?
Dilihat dibagian Menimbang,
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa standar proses diperlukan
untuk menjamin kualitas pembelajaran serta mendukung pencapaian standar
kompetensi lulusan. Selain itu, peraturan ini ditetapkan sebagai pelaksanaan
Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2022.
Nah, Tujuan utama penetapan standar proses ini adalah menyediakan pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam merancang, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran secara sistematis dan bermutu.
Pengertian
Penting Yang Terdapat dalam Permendikdasmen terbaru ini.
Pada Bab 1 Ketentuan Umum menjelaskan di pasal 1bahwa Standar Proses
adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Selain itu, peraturan ini juga
mendefinisikan Murid, Pendidik, dan Satuan Pendidikan sebagai unsur utama dalam
penyelenggaraan pendidikan.
Ruang Lingkup
Standar Proses
Pasal 2 menyatakan bahwa Standar
Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang
efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal. Standar
Proses meliputi:
- perencanaan
pembelajaran;
- pelaksanaan
pembelajaran; dan
- penilaian
proses pembelajaran.
Ketiga komponen tersebut saling
berkaitan dan menjadi satu kesatuan yang utuh dalam penyelenggaraan
pembelajaran.
Prinsip
Pembelajaran
Pasal 3 menegaskan bahwa proses
pembelajaran dilaksanakan dengan memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah
rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu. Pembelajaran didasarkan pada
prinsip:
- berkesadaran, yaitu membantu Murid
memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi dan mampu mengatur diri
sendiri;
- bermakna, yaitu pembelajaran yang
memungkinkan Murid menerapkan pengetahuan dalam kehidupan nyata secara
kontekstual; dan
- menggembirakan, yaitu
pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.
Dalam peraturan ini dijelaskan
bahwa pembelajaran berkesadaran membantu Murid memahami tujuan belajar,
pembelajaran bermakna memungkinkan Murid menerapkan pengetahuan dalam kehidupan
nyata, dan pembelajaran menggembirakan menciptakan suasana yang positif,
menantang, serta memotivasi.
Perencanaan
Pembelajaran
Bapak Ibu, Pada Bab II mengatur
tentang perencanaan pembelajaran. Pasal
4 menyebutkan bahwa perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk
merumuskan capaian pembelajaran, cara mencapai tujuan belajar, serta cara
menilai ketercapaian tujuan belajar. Perencanaan ini disusun oleh
Pendidik dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran.
Pasal 5 menegaskan bahwa dokumen
perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat:
·
tujuan
pembelajaran;
·
langkah
pembelajaran; dan
·
penilaian
atau asesmen pembelajaran.
Tujuan pembelajaran sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi
dengan mempertimbangkan karakteristik Murid serta sumber daya satuan
pendidikan.
Pelaksanaan
Pembelajaran
Bab III mengatur pelaksanaan
pembelajaran. Pasal 9 menyatakan bahwa pembelajaran diselenggarakan dalam
suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan
memotivasi Murid untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang bagi kreativitas
dan kemandirian Murid.
Pelaksanaan pembelajaran
dilakukan oleh Pendidik melalui keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.
Ketiga peran tersebut menegaskan posisi Pendidik sebagai teladan, pembimbing,
dan fasilitator dalam proses belajar.
Pasal 10 menekankan bahwa
pembelajaran harus memberikan pengalaman belajar kepada Murid untuk memahami,
mengaplikasi, dan merefleksi. Pengalaman belajar ini dilaksanakan
dengan tetap menerapkan prinsip pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan
menggembirakan sebagaimana ditegaskan kembali dalam Pasal 11.
Kerangka
Pelaksanaan Pembelajaran
Pasal 12 mengatur bahwa pelaksanaan pembelajaran mengikuti kerangka
pembelajaran yang terdiri atas:
- praktik pedagogis;
- kemitraan pembelajaran;
- lingkungan pembelajaran; dan
- pemanfaatan teknologi.
Keempat unsur tersebut menekankan
pentingnya kolaborasi, lingkungan belajar yang aman dan inklusif, serta
optimalisasi teknologi untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif dan
kontekstual.
Penilaian
Proses Pembelajaran
Bab IV mengatur penilaian proses
pembelajaran. Pasal 15 menyebutkan bahwa penilaian proses pembelajaran
merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, yang
dilakukan oleh Pendidik melalui refleksi diri paling sedikit satu kali dalam
satu semester.
Salah satu revolusi dalam penilaian
adalah bahwa penilaian selain dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan, Pasal
16 membuka ruang penilaian oleh sesama Pendidik, kepala satuan pendidikan, dan juga
dapat dilakukan oleh ”Murid”. Ini tentu bukan hanya sebuah gagasan inspiratif.
Pada pasal 19 (4) menyediakan mekanisme penilaian oleh murid melalui survei
refleksi proses pembelajaran, catatan refleksi proses pembelajaran dan atau
diskusi refleksi proses pembelajaran. Penilaian ini bertujuan membangun budaya
reflektif, kolaboratif, dan partisipatif dalam pembelajaran.
Peran Pengawas
Sekolah, Kepala Sekolah dan Guru
Sebagai pengawas sekolah, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 bukan
sekadar regulasi yang harus dipenuhi, melainkan sebagai arah kebijakan
pembelajaran yang menempatkan Murid sebagai pusat proses belajar.
Standar
proses yang menekankan pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan
menjadi pengingat bagi kita semua bahwa mutu pendidikan tidak hanya diukur dari
kelengkapan administrasi, tetapi dari kualitas pengalaman belajar Murid di
kelas.
Melalui pendampingan, supervisi
akademik, dan refleksi bersama kepala sekolah serta guru, implementasi
peraturan ini diharapkan mampu membangun budaya belajar yang kolaboratif,
inklusif, dan berkelanjutan di satuan pendidikan. Inilah esensi peran pengawas
dalam memastikan kebijakan pendidikan benar-benar hidup dalam praktik
pembelajaran sehari-hari.
Sedangkan Kepala sekolah memiliki
peran strategis dalam memastikan implementasi Permendikdasmen Nomor 1 Tahun
2026 berjalan dengan baik. Kepala sekolah bertugas mendukung guru melalui
supervisi akademik, penguatan budaya refleksi, dan penyediaan lingkungan
belajar yang kondusif.
Guru sebagai pelaksana utama
pembelajaran di kelas diharapkan mampu memahami dan menerapkan standar proses
ini secara konsisten, tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi
sebagai upaya peningkatan mutu pembelajaran.
Mari kita jadikan Permendikdasmen
Nomor 1 Tahun 2026 sebagai rujukan bersama dalam proses pembelajaran di
sekolah. Kepala sekolah dan guru diharapkan dapat saling menguatkan dalam
memahami dan menerapkannya secara bertahap dan konsisten. Dengan langkah yang
sejalan, pembelajaran akan lebih terarah, relevan, dan benar-benar memberi
dampak positif bagi peserta didik.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar