“Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026: Landasan Regulasi Baru bagi Satuan Pendidikan”

 


Hai Bapak ibu guru !, sudah taukah bahwa sebuah peraturan menteri tentang standar proses baru saja diterbitkan yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan ini merupakan regulasi penting yang wajib dipahami dan diterapkan oleh kepala sekolah dan guru. Peraturan ini juga menjadi acuan nasional dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran agar selaras dengan Standar Nasional Pendidikan dan capaian kompetensi lulusan.

Apa sih Landasan dan Tujuan Penetapannya ?

Dilihat dibagian Menimbang, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa standar proses diperlukan untuk menjamin kualitas pembelajaran serta mendukung pencapaian standar kompetensi lulusan. Selain itu, peraturan ini ditetapkan sebagai pelaksanaan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.

Nah, Tujuan utama penetapan standar proses ini adalah menyediakan pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam merancang, melaksanakan, dan menilai proses pembelajaran secara sistematis dan bermutu.

Pengertian Penting Yang Terdapat dalam Permendikdasmen terbaru ini.

Pada Bab 1 Ketentuan Umum  menjelaskan di pasal 1bahwa Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Selain itu, peraturan ini juga mendefinisikan Murid, Pendidik, dan Satuan Pendidikan sebagai unsur utama dalam penyelenggaraan pendidikan.

Ruang Lingkup Standar Proses

Pasal 2 menyatakan bahwa Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal. Standar Proses meliputi:

  1. perencanaan pembelajaran;
  2. pelaksanaan pembelajaran; dan
  3. penilaian proses pembelajaran.

Ketiga komponen tersebut saling berkaitan dan menjadi satu kesatuan yang utuh dalam penyelenggaraan pembelajaran.

Prinsip Pembelajaran

Pasal 3 menegaskan bahwa proses pembelajaran dilaksanakan dengan  memuliakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu. Pembelajaran didasarkan pada prinsip:

  • berkesadaran, yaitu membantu Murid memahami tujuan pembelajaran sehingga termotivasi dan mampu mengatur diri sendiri;
  • bermakna, yaitu pembelajaran yang memungkinkan Murid menerapkan pengetahuan dalam kehidupan nyata secara kontekstual; dan
  • menggembirakan, yaitu pembelajaran yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.

Dalam peraturan ini dijelaskan bahwa pembelajaran berkesadaran membantu Murid memahami tujuan belajar, pembelajaran bermakna memungkinkan Murid menerapkan pengetahuan dalam kehidupan nyata, dan pembelajaran menggembirakan menciptakan suasana yang positif, menantang, serta memotivasi.

Perencanaan Pembelajaran

Bapak Ibu, Pada Bab II mengatur tentang perencanaan pembelajaran. Pasal 4 menyebutkan bahwa perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan capaian pembelajaran, cara mencapai tujuan belajar, serta cara menilai ketercapaian tujuan belajar. Perencanaan ini disusun oleh Pendidik dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran.

Pasal 5 menegaskan bahwa dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat:

·       tujuan pembelajaran;

·       langkah pembelajaran; dan

·       penilaian atau asesmen pembelajaran.

Tujuan pembelajaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi dengan mempertimbangkan karakteristik Murid serta sumber daya satuan pendidikan.

Pelaksanaan Pembelajaran

Bab III mengatur pelaksanaan pembelajaran. Pasal 9 menyatakan bahwa pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi Murid untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang bagi kreativitas dan kemandirian Murid.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik melalui keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi. Ketiga peran tersebut menegaskan posisi Pendidik sebagai teladan, pembimbing, dan fasilitator dalam proses belajar.

Pasal 10 menekankan bahwa pembelajaran harus memberikan pengalaman belajar kepada Murid untuk memahami, mengaplikasi, dan merefleksi. Pengalaman belajar ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan prinsip pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan sebagaimana ditegaskan kembali dalam Pasal 11.

Kerangka Pelaksanaan Pembelajaran

Pasal 12 mengatur bahwa pelaksanaan pembelajaran mengikuti kerangka pembelajaran yang terdiri atas:

  1. praktik pedagogis;
  2. kemitraan pembelajaran;
  3. lingkungan pembelajaran; dan
  4. pemanfaatan teknologi.

Keempat unsur tersebut menekankan pentingnya kolaborasi, lingkungan belajar yang aman dan inklusif, serta optimalisasi teknologi untuk menciptakan pembelajaran yang interaktif dan kontekstual.

Penilaian Proses Pembelajaran

Bab IV mengatur penilaian proses pembelajaran. Pasal 15 menyebutkan bahwa penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, yang dilakukan oleh Pendidik melalui refleksi diri paling sedikit satu kali dalam satu semester.

Salah satu revolusi dalam penilaian adalah bahwa penilaian selain dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan, Pasal 16 membuka ruang penilaian oleh sesama Pendidik, kepala satuan pendidikan, dan juga dapat dilakukan oleh ”Murid”. Ini tentu bukan hanya sebuah gagasan inspiratif. Pada pasal 19 (4) menyediakan mekanisme penilaian oleh murid melalui survei refleksi proses pembelajaran, catatan refleksi proses pembelajaran dan atau diskusi refleksi proses pembelajaran. Penilaian ini bertujuan membangun budaya reflektif, kolaboratif, dan partisipatif dalam pembelajaran.

Peran Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan Guru

Sebagai pengawas sekolah,  Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 bukan sekadar regulasi yang harus dipenuhi, melainkan sebagai arah kebijakan pembelajaran yang menempatkan Murid sebagai pusat proses belajar.

Standar proses yang menekankan pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan menjadi pengingat bagi kita semua bahwa mutu pendidikan tidak hanya diukur dari kelengkapan administrasi, tetapi dari kualitas pengalaman belajar Murid di kelas.

Melalui pendampingan, supervisi akademik, dan refleksi bersama kepala sekolah serta guru, implementasi peraturan ini diharapkan mampu membangun budaya belajar yang kolaboratif, inklusif, dan berkelanjutan di satuan pendidikan. Inilah esensi peran pengawas dalam memastikan kebijakan pendidikan benar-benar hidup dalam praktik pembelajaran sehari-hari.

Sedangkan Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam memastikan implementasi Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 berjalan dengan baik. Kepala sekolah bertugas mendukung guru melalui supervisi akademik, penguatan budaya refleksi, dan penyediaan lingkungan belajar yang kondusif.

Guru sebagai pelaksana utama pembelajaran di kelas diharapkan mampu memahami dan menerapkan standar proses ini secara konsisten, tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai upaya peningkatan mutu pembelajaran.

Mari kita jadikan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 sebagai rujukan bersama dalam proses pembelajaran di sekolah. Kepala sekolah dan guru diharapkan dapat saling menguatkan dalam memahami dan menerapkannya secara bertahap dan konsisten. Dengan langkah yang sejalan, pembelajaran akan lebih terarah, relevan, dan benar-benar memberi dampak positif bagi peserta didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar